Mobil Pelat Merah Kena Derek
Sikap tegas menderek kendaraan roda empat yang parkir di tempat terlarang kembali dilakukan Pemkot Administrasi Jakarta Barat. Kali ini, dua pemilik mobil yang memarkir kendaraannya secara sembarangan terkena batunya. Kendaraan mereka yang tengah parkir di sepanjang Jl Kembangan Raya, belakang kantor Walikota Jakarta Barat, langsung diderek petugas Sudin Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat ke Terminal Bus Rawabuaya. Bahkan, satu dari dua mobil tersebut berpelat merah nopol B 9565 PQ.
Di jalan seputar kantor Walikota Jakarta Barat sudah jelas-jelas terpasang rambu dilarang parkir dan berhenti
Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jakarta Barat, Imam Slamet mengatakan, operasi terhadap kendaraan yang diparkir liar merupakan kegiatan rutin di wilayah Jakarta Barat. Menurutnya untuk seputar Jl Kembangan Raya, pihaknya sudah sering melakukan penertiban, namun masih saja ada pengendara yang parkir.
“
Di jalan seputar kantor Walikota Jakarta Barat sudah jelas-jelas terpasang rambu dilarang parkir dan berhenti . Tapi, saat razia kami menemukan dua kendaraan tersebut parkir tanpa ada pengemudinya, hingga langsung kami derek. Salah satunya mobil berpelat merah milik jajaran Pemkot Jakarta Barat,” ujar Imam, Senin (27/10).Parkir Sembarangan, 8 Mobil DitindakSikap tegas menderek kedua mobil tersebut, jelas Imam, sebagai bukti kalau pihaknya tidak pernah tebang pilih. Sesuai ketentuan, pemilik mobil dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu.
"Ini untuk memberikan efek jera," tandasnya.